Ajukan Pra Pradilan, Ahli Sebut Penetapan Tersangkan Eks Kadinkes Tidak Sesuai Mekanismen

BULUKUMBA, KUMMANIKA.com— Persidangan Pra Pradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2019 yang mendudukan mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Bulukumba, Andi Ade Ariadi telah memasuki persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Kuasa Hukum Andi Ade Ariadi, Andi Raja Nasution, mengatakan jika pada pesidangan keempat Jumat (28/5/2021) lalu. Pihaknya menghadirkan saksi ahli Ahli Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Dr Andi Syukri Yakub.
“Kami memanggil ahli untuk memperterang terkait dengan bukti-bukti yang kami ajukan. Jadi ahli yang kami panggil ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, untuk menerangkan apakah dan bagaimanakah penetapan tersangka yang sebenarnya,” jelas Andi Raja, Minggu, 30 Mei 2021.
Andi Raja menjelaskan, objek Pra Peradilan ini diajukan karena penetapan tersangka dinilai belum sesuai dengan ketentuan 184 KUHAP ayat 1. Sehingga ia berharap agar majelis hakim menetapkan tidak sah penetapan tersangka terhadap pemohon.
“Beserta juga saya minta surat perintah penyidikan dan penyidikan lanjutannya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, itu saja,” bebernya.
Kehadiran ahli disebut telah memperterang terkait bukti-bukti yang mereka ajukan tersebut. Dengan kehadiran ahli pidana juga diharapkan dapat menerangkan bagaimana penetapan tersangka yang sebenarnya.
“Apakah dia harus didukung dengan dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan apa akibat hukum jika penetapan tersangka tidak didukung oleh dua alat bukti,” pungkasnya.
Sementara itu, Prof Dr Andi Syukri Yakub, yang dikonfirmasi awak media menerangkan jika proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian tidak sesuai mekanisme. Dimana dalam proses penyidikan dilakukan pihak kepolisian belum ditemukan kerugian negara.
“Awal penyidikan kepolisian belum ada kerugian negara atau belum jelas. Padahal itu merupakan prinsip. Seharusnya ada pemeriksaan BPK atau BPKP karena ini anggaran pusat. Kalau ditemukan ada dugaan tindak pidana baru dilaporkan kepada penegak hukum,” jelas Prof Syukur.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polres Bulukumba, Ipda Muhammad Ali, menyebut pihaknya telah melengkapi segala persyaratan dalam menetapkan Andi Ade alias AA sebagai tersangka.
Upaya pra peradilan, kata dia, adalah hak tersangka untuk menguji sejauh mana penyidik telah melakukan tugas penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tetapi perlu kami sampaikan bahwa penyidikan kami itu sudah selesai karena keempat tersangka itu termasuk yang bermohon pra peradilan ini sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, artinya bahwa formil dan materil itu sudah lengkap. Tapi apapun itu adalah keputusan dari hakim,” jelas Ali.
Sekadar diketahui, permohonan pra peradilan dari pihak kuasa hukum Andi Ade Ariadi diajukan sejak 17 Mei 2021 lalu. Sidang perdana pra peradilan mulai dilakukan pada 24 Mei 2021.
Andi Ade Ariadi sendiri ditetapkan tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni, Kasubag Keuangan Dinkes Bulukumba, Ernawati, Irna Anggriani yang menjabat sebagai Bendahara pengeluaran BOK Dinkes Bulukumba, dan salah seorang sopir Dinkes Bulukumba, Eko Hindariono.
Reporter: IKM